Kamis, 12 Juli 2018

PELAPORAN BAPEPAM-LK


A.  SEJARAH PERATURAN SURAT BERHARGA
Pada 14 Desember 1912 didirikan sebuah Vereniging voor de Effectenhandel di Batavia yang menjadi awal pengembangan perdagangan surat berharga di Indonesia. Namun perkembangan pasar modal di Indonesia tidak berlangsung lama, sehinggga dari tahun ke tahun pasar modal di Indonesia mengalami pasang surut sampai pada tahun 1991. Sehingga untuk memperkuat dukungan resmi guna mengembangkan pasar modal di Indonesia, Undang-Undang Pasar Modal 1995 diterbitkan pada 10 November 1995 dan berlaku efektif 1 Januari 1996. Dengan diberlakukannya UU Pasar Modal ini, kewenangan Bapepam sebagai regulator pasar modal menjadi jelas, seperti halnya pada Bursa saham, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self Regulatory Organization (SRO). Sehingga dibentuk organisasi yang baru dengan nama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan-Bapepam-LK.

B.  BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM – LK)
BAPEPAM-LK memiliki fungsi untuk mengatur dan mengawasi aktivitas pasar modal, termasuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta mambuat standarisasi teknis bagi lembaga keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan yang telat ditetapkan. BAPEPAM-LK memiliki tanggungjawab secara hukum untuk mengatur perdagangan surat berharga dan menetapkan pengungkapan yang harus dilakukan oleh perusahaan terbuka.
Bapepam-Lk juga harus mengatur lebih dari 5.000 broer dan dealer surat berharga serta harus mengawasi volume perdagangan saham senilai Rp 4 trliun pertahun untuk saham dan Rp 5 triliun untuk obligasi.

C.  STRUKTUR ORGANISASI BADAN
Ketua Bpepam LK berada dibawah menteri keuangan. Struktur organisasi dari Bapepam-LK yang menggambarkan posisi 12 biro dan satu secretariat. Kedua belas biro tersebut beserta tanggung jawabnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.  Biro penilaian keuangan perusahaan sector riil, pada dasarnya ada 2 biro yang melakukan penilaian keuangan perusahaan dimana mereka memilikifungsi yang sama namun berbeda pada sector industry yang dinilai, yaitu sector riil dan sector jasa.
2.  Biro penilaian keuangan perusahaan sector jasa, fungsi biro ini adalah mengadministrasikan kewajiban pengungkapan hokum pasar modal dan menelaah seluruh pernyataan pendaftaran bagi perusahaan yang bergerak disektor jasa.
3.  Biro pemeriksaan dan penyidikan, berhubugan dengan tindakan penegakan peraturan oleh Bapepam-LK.
4.  Biro pengelolaan investasi, biro yang mengatur konsultan dan perusahaan investasi.
5.  Biro transaksi dan lembaga efek. Mengatur perdagangan surat berharga nasional, broker, dealer sekuritas dan mengawasi perdagangan surat berharga.
6.  Biro standar akuntansi dan keterbukaan. Biro ini membuat aturan dalam akuntansi auditing dan tata kelola perusahaan.
7.  Biro perundang undangan dan bantuan hukum, biro ini menyusun aturan pasar modal , menetapkan sanksi, aturan ligitasi dan mengatur para konsultan hokum.
8.  Biro kepatuhan internal. Biro ini bertugas untuk memastikan bahwa seluruh biro berfungsi sebagaimana aturan yang berlaku dan aturan perbaikan yang telah ditetapkan.
9.  Biro parasuransian. Biro ini mengatur perusahaan asuransi termasuk asuransi kesehatan untuk pegawai negeri dan program jaminan sosial
10.  Biro dana pensiun, biro ini mengatur dana pensiun termasuk program pensiun untuk pegawai negeri dan lembaga lainnya.
11.  Biro pembiayaan dan penjaminan. Biro ini mengatur perusahaan pembiayaan dan penjaminan.
12.  Biro riset  dan teknologi informasi. Biro ini membuat penelitian dan penggunaan tekno;ogi pada pasar modal dan lembaga keuangan lainnya.

   D. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN     BAPEPAM-L

    Sesuai dengan UU Pasar Modal Tahun 1995, Bapepam-LK bertanggungjawab untuk mengadministrasikan aturan-aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan maupun individu yang terlibat dalam pasar modal.
Struktur Regulasi
UU Pasar Modal 1995 dapat dijelaskan lebih terperinci melalui aturan di dalamnya dalam bentuk peraturan pemerintah, keputusan menteri, keputusan ketua Bapepam-LK dan surat ederan. Salah satu aturan yang pentimg, aturan nomor VIII.G.7, tentang penyusunan laporan keuangan dan pengungkapan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan terbuka dan penerbit surat berharga kepada Bapepam-LK. Aturan ini didukung oleh surat ederan NO.SE-02/PM/2002 dan SE-02/BI/2008 yang memberikan aturan pada proses penyusunan laporan keuangan untuk industri tertentu.

E.   PENERBITAN SURAT BERHARGA: PROSES REGISTRASI
Proses registrasi membutuhkan pengungkapan yang memadai tentang perusahaan, manajemen dan rencana penggunaan dana yang diterima dari hasil penjualan. Pendaftar harus menyiapkan laporan keuangan yang sudah diaudit. Sebagai tambahan, bapepam-LK juga meminta penyajian paling sedikit 4 rasio penting dari informasi keuangan selama 5 tahun terakhir.
Pernyataan Registrasi
Pernyataan registrasi harus ditandatangani oleh direktur dan dewan komisaris perusahaan. Perusahaan kemudian menyerahkan pernyataan registrasi kepada Bapepam-LK yang kemudian ditelaah oleh Biro Penilaian Keuangan.
Telaah Bapepam-LK dan Penawaran Publik
Bapepam LK berusaha untuk menyediakan pengungkapan penuh dan wajar dari seluruh informasi yang signifikan agar dapat membantu investor dalam menilai risiko dan ekspetasi imbal hasil surat berharga, namun Bapepam-LK tidak menjamin nilai dari saham ataupun obligasi tersebut.

F.   PERSYARATAN PELAPORAN SECARA PERIODIK
UU Pasar Modal 1995 mengatur perdagangan surat berharga dan membebankan kewajiban pelaporan terhadap perusahaan yang memiliki saham diperdagangkan di salah satu bursa efek. Apabila sebuah perusahaan dikatakan sebagai perusahaan terbuka atau go public, maka perusahaan tersebut harus menyampaikan laporan tahunan dan laporan keuangan periodik termasuk laporan yang di minta oleh Bapepam-LK.
Laporan tahunan perusahaan terdiri atas:
1.      Financial Highlight
2.      Laporan Dewan Komisaris
3.      Laporan Direktur
4.      Profil Perusahaan
5.      Analisis dan Diskusi Manajemen
6.      Tata Kelola Perusahaan
7.      Pernyataan Tanggungjawab Direksi atas Laporan Keuangan
8.      Audit Atas Laporan Keuangan
9.      Tanda Tangan Dewan Direktur dan Komisaris

G.  ADOPSI SARBANES-OXLEY ACT 2002 PADA PASAR MODAL INDONESIA
Badan Pengawas Kantor Akuntan Publik (Public Company Accounting Oversight Board – PCAOB)
Bapepam – LK sebagai pengatur pasar modal, mewajibkan registrasi dari akuntan yang ingin terlibat dalam kegiatan pasar modal. Selain itu, Bapepam – LK memiliki kewenangan untuk menyutujui, menunda, dan menolak registrasi akuntan.
Auditor Independen
Untuk meningkatkan tingkat independensi auditor, Bapepam – LK menerbitkan aturan No.VIII.A.2 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa audit di psar modal.
Tanggung Jawab Perusahaan
Peraturan Bapepam – LK No.IX.1.5 tentang petunjuk pembentukan dan implementasi tugas dari komite audit telah mewajibkan perusahaan penerbit atau perusahaan terbuka untuk memilki komite audit.
Peningkatan Pengungkapan Keuangan
Pasal 402 dari SOX menyatakn bahwa untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan, maka perusahaan dilarang untuk memberikan pinjaman pribadi kepada seluruh direksi atau staff eksekutif.

H.  PERSYARATAN PENGUNGKAPAN
Hal-hal yang harusdiungkapkandalamdiskusi dan analisismanajemenadalahsebagaiberikut.
1. Telaah atas segmen usaha
2. Analisis atas kinerja keuangan perusahaan, termasuk analisis komparatif atas tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
3. Analisis atas kemampuan pembayaran utang dan tingkat pelunasan piutang.
4. Diskusi mengenai komitmen dalam pengeluaran modal
5. Menggambarkan dan mendiskusikan transaksi yang tidak biasa dan tidak sering terjadi yang mempengaruhi informasi keuangan.
6. Komponen – komponen penting atas pendapatan dan biaya.
7. Kenaikan yang signifikan pada tingkat penjualan, pengaruh terhadap kenaikan harga dan kenaikan volume penjualannya, serta diskusi mengenai dampak peluncuran produk baru.
8. Diskusi tentang pengaruh perubahan harga pada penjualan dan pendapatan.
9. Informasi penting dan fakta – fakta yang muncul setelah auditor memberikan laporan.
10. Diskusi tentang prospek usaha dengan didukung oleh data kuantitatif yang memadai.
11. Strategi pemasaran produk perusahaan.
12. Diskusi dan gambaran mengenai kebijakan  dividen serta pembayaran dividen untuk 2 tahun yang akan datang.
13. Penggunaan dan hasilpenawaran public.
14.Informasi penting lainnya yang terkait dengan aturan dan hukum yang memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
Pengungkapan Performa
            Laporan proforma digunakan untuk menunjukkan pengaruh dari transaksi utama yang terjadi setelah akhir periode fiskal atau yang terjadi sepanjang tahun tetapi tidak mencerminkan laporan keuangan historis perusaan secara penuh.






























1 komentar:

AKUNTANSI MULTINASIONAL: TRANSAKSI MATA UANG ASING DAN INSTRUMEN KEUANGAN

PERMASALAHAN AKUNTANSI Topik saat ini mengenai nilai tukar mata uang asing dan instrumen keuangan. Banyak perusahaan yang sudah berkem...