Senin, 16 Juli 2018

AKUNTANSI MULTINASIONAL: TRANSAKSI MATA UANG ASING DAN INSTRUMEN KEUANGAN


PERMASALAHAN AKUNTANSI
Topik saat ini mengenai nilai tukar mata uang asing dan instrumen keuangan. Banyak perusahaan yang sudah berkembang dan melakukan transaksi lintas negara sehingga mata uang yang digunakan tidak selalu Rupiah. Kegiatan perusahaan seperti impor dan ekspor terjadi ke berbagai negara sehingga perusahaa harus bisa membuat laporan keuangan yang disajikan kembali dengan menggunakan mata uang asing.
Perusahaan yang melakukan transaksi lintas negara (cross-border) terutama ekspor-impor pada umumnya akan dihadapkan pada risiko perubahan kurs mata uang asing, atau memiliki eksposur mata uang asing (foreign exchange exposure). Risiko perubahan kurs tersebut mempunyai dampak potensial pada tingkat profitabilitas, arus kas bersih dan nilai pasar perusahaan.

KURS MATA UANG ASING 

  • PENENTUAN KURS

            Mata uang suatu negara mirip dengan komoditas lain,dan kursnya berubah karena sejumlah factor ekonomi yang memmengaruhi permintaan penawaran terhadap mata uang tersebut. Sebagai contoh,jika suatu negara sedang mengalami tingkat inflasi yang tinggi,daya beli mata uangnya kan menurun. Penurunan nilai suatu mata uang di cerminkan oleh penurunan posisi mata uang negara tersebut relative terhadap mata uang negara lain. Factor yang menyebabkan fluktuasi kurs adalah neraca pembayaran,perubahan suku bunga,dan tingkat investasi negara tersebut serta stabilitas dan proses tata kelola (governance).
KURS LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
Kurs Langsung
Kurs langsung (direct exchange rate-DER) adalah banyaknya mata uang lokal (local currency units—LCUs) yang diperlukan untuk memperoleh satu unit mata uang asing (foreign currency unit-FCU).
Cara menghitung Kurs langsung:
DER = (nilai setara rupiah) / (1 FCU)



Kurs Tidak Langsung
Kurs tidak langung (indirect exchange rate-IER) adalah banyaknya mata uang asing (foreign currency unit-FCU) untuk mendapatkan satu unit mata uang lokal.
Cara menghitung Kurs langsung:
IER = (1 FCU) / (nilai setara rupiah)

            PERUBAHAN KURS
Perubahan kurs mengacu pada semakin menguat atau melemahnya suatu mata uang dibandingkan dengan mata uang yang lain.
Perlu diingat bahwa:
Menguatnya Rupiah
Melemahnya Rupiah
Lebih sedikit mata uang rupiah yang diperlukan untuk memperoleh satu unit mata uang asing
Lebih banyak mata uang rupiah yang diperlukan untuk memperoleh satu unit mata uang asing
Satu rupiah memperoleh lebih banyak mata uang asing
Satu rupiah memperoleh sedikit unit mata uang asing

Kurs Tunai (Spot Rate) dan Kurs Sekarang (Current Rate)
Kurs tunai (spot rate) adalah kurs yang digunakan dalam penyerahan segera suatu mata uang. Kurs sekarang (current rate) didefinisikan secara sederhana sebagai kurs tunai pada tanggal neraca suatu entitas.
Kurs Masa Depan (Forward Exchange Rate)
Yaitu kurs untuk pertukaran mata uang di masa mendatang. Selisih antara kurs masa depan dan kurs tunai pada suatu tanggal tertentu dinamakan spread. Spread memberikan informasi tentang kemungkinan penguatan atau pelemahan dari suatu mata uang.

  • TRANSAKSI MATA UANG ASING
Transaksi mata uang asing adalah aktivitas ekonomi yang dinyatakan dalam mata uang selain mata uang pencatatan suatu entitas. Transaksi tersebut meliputi:
Pembelian atau penjualan barang/jasa (impor atau ekspor),dimana harganya dinyatakan dalam mata uang asing.
1.      Pembelian atau penjualan barang/jasa (impor atau ekspor), dimana harganya dinyatakan dalam mata uang asing.
2.      Utang atau piutang pinjaman dalam mata uang asing
3.      Pembelian atau penjualan kontrak kurs masa depan
4.      Pembelian atau penjualan unit mata uang asing
Untuk tujuan laporan keuangan, transaksi mata uang asing harus ditranslasikan ke dalam mata uang pelaporan yang digunakan perusahaan. Pada setiap tanggal neraca baik interim maupun tahunan, saldo akun yang dinyatakan dalam mata uang selain mata uang pelaporan dari suatu entitas harus disesuaikan untuk mencerminkan perubahan kurs selama periode tersebut sejak tanggal neraca terakhir atau sejak tanggal transaksi mata uang asing jika transaksi tersebut terjadi pada periode yang bersangkutan.
Transaksi Ekspor Impor dalam Mata Uang Asing
1.      Tanggal transaksi → mencatat transaksi pembelian atau penjualan pada nilai setara dolar AS menggunakan kurs langsung tunai pada tanggal tersebut.
2.      Tanggal neraca → menyesuaikan utang atau piutang menjadi nilai setara rupiah pada akhir periode menggunakan kurs langsung sekarang. Mengakui keuntungan atau kerugian sebagai akibat perubahan kurs antara tanggal transaksi dan neraca.
3.      Tanggal pelunasan → pertama-tama menyesuaikan utang atau piutang untuk setiap perubahan mata uang asing antara tanggal neraca (atau tanggal transaksi jika transaksi tersebut terjadi setelah tanggal neraca) dengan tanggal pelunasan, mencatat keuntungan atau kerugian yang terjadi, kemudian mencatat pelunasan utang atau piutang dalam mata uang asing tersebut.

MENGELOLA RISIKO MATA UANG INTERNASIONAL DENGAN INSTRUMEN KEUANGAN PERTUKARAN MATA UANG MASA DEPAN (FOREIGN CURRENCY FORWARD EXCHANGE)
Entitas multinasioanal mengelola risiko mata uang asing mereka dengan menggunakan beberapa jenis instrument keuangan seperti:
1.    Kontrak masa depan dalam mata uang asing
2.    Opsi mata uang asing
3.    Mata uang asing berjangka
Akuntansi untuk derevatif dan aktivitas lindung nilai (hedging) berpedoman pada dua standar. PSAK 50 , "instrument keuangan:penyajian dan pengungkapan", dan PSAK 55. "instrument keuangan: pengakuna dan pengukuran", mendefinisikan derivative dan menetapkan aturan umum dalam pengakuan derivatif baik sebagai asset atau kewajiban dalam neraca dan mengukur instrument keuangan tersebut pada nilai wajar.
Instrument keuangan (financial instrument) 
adalah kontarak yang akan meningkatkan nilai asset dari suatu entitas dan instrument utang dan ekuitas pada ekuitas lain. Contohnya antara lain bukti pemilikan,wesel bayar,wesel tagih,serta berbagai jenis kontrak keuangan lainnya.
Derevatif ( derivative ) adalah suatu instrument keuangan yang:
1.      Memeliki satu atau lebih variabel pokok yang mendasari dan (underlying) dan satu atau lebih jumlah nasional (national amount)
2.   Tidak memerlukan investasi awal bersih atau kalaupun memerlukan investasi,maka nilainya lebih kecil bila dibandingkan dengan jumlah yang dibutuhkan oleh jenis perjanjian lain yang diperkirakan akan menghsilkan efek yang sama terhadap perubahan dalam factor-faktor pasar.
3.   Persyaratan perjanjian mengharuskan adanya settlenebt (pelunasan) pada tanggal tertentu dimasa yang akan datang.
Devinisi spesifik dari deratif adalah suatu instrument keuangan atau kontrak yang mempunyai semua criteria berikut.
Instrument keuangan yang mengandung satu atau lebih variabel pokok yang mendasari (underlying) dan satu atau lebih jumlah nasional ( national amount), yang menentukan persyaratan instrument keuangan tersebut.
KONTRAK PERTUKARAN MASA DEPAN 
Untuk laporan keuangan yang berakhir pada oktober 2005.komite nilai tukar mata uang asing ( foreign exchange committee) dari badan federal reserve new York melaporkan bahwa volume rata-rata harian pada instrument nilai tukar adalah sebesar $440 miliar,sedangkan volume rata-rata harian transaksi opsi mata uang asing sebesar $37 miliar. 
Perusahaan yang beroperasi di mancanegara sering kali menggunakan kontrak masa depan (forward exchange contract) dengan pedagang mata uang asing untuk menukarkan berbagai mata uang pada kurs dan tanggal tertentu dimasa depan. Kontrak pertukaran masa depan ini diperoleh dari pedagang mata uang asing. Biasanya, kontrak ini di tulis untuk salah satu mata uang internasional utama. Kontrak umumnya tersedia untuk jangka waktu berapa pun hingga 12 bulan kedepan, namunn kebanyakan lebih singkat,antara 30 sampai 180 hari. Kontrak pertukaran masa depan ini dapat berupa perolehan mata uang asing atau penyerahan mata uang asing pada tanggal tertentu dimasa depan atau yang disebut dengan tangggal kedaluarsa (expiration date).
Kurs pertukaran kontrak tersebut berbeda dengan kurs tunai karena berbagai factor ekonomi yang terlibat dalam penentuan kurs masa depan vs kurs tunai pertukaran. Untuk transaksi lindung nilai,jika kurs masa depan lebih tinggi dari pada kurs tunai,maka selisih antara kurs ini disebut premi atas kontrak pertukaran masa depan (premium on the forward exchange contract);ini berarti mata uang asing di jual pada harga lebih tinggi( harga premium) dibandingkan dengan pasar masa depan (forward market). Jika kurs masa depan lebih rendah dari pada kurs tunai,maka selisihnya disebut dengan diskon atas kontrak pertukaran masa depan (discount on the forward exchange contract);ini berarti mata uang asing dijual pada harga yang lebih rendah (harga diskon) dibandingkan dengan pasar masa depan. PSAK 55 menetapkan aturan dasar untuk akuntansi atas kontrak pertukaran masa depan. Perubahan nilai wajar harus diakui,namun akuntansi khusus untuk perubahan tersebut tergantung pada tujuan dari lindung nilai. Untuk kontrak pertukaran masa depan,aturan dasarnya adalah menggunakan kurs masa depan untuk mencatat kontrak masa depa

Kamis, 12 Juli 2018

PELAPORAN BAPEPAM-LK


A.  SEJARAH PERATURAN SURAT BERHARGA
Pada 14 Desember 1912 didirikan sebuah Vereniging voor de Effectenhandel di Batavia yang menjadi awal pengembangan perdagangan surat berharga di Indonesia. Namun perkembangan pasar modal di Indonesia tidak berlangsung lama, sehinggga dari tahun ke tahun pasar modal di Indonesia mengalami pasang surut sampai pada tahun 1991. Sehingga untuk memperkuat dukungan resmi guna mengembangkan pasar modal di Indonesia, Undang-Undang Pasar Modal 1995 diterbitkan pada 10 November 1995 dan berlaku efektif 1 Januari 1996. Dengan diberlakukannya UU Pasar Modal ini, kewenangan Bapepam sebagai regulator pasar modal menjadi jelas, seperti halnya pada Bursa saham, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self Regulatory Organization (SRO). Sehingga dibentuk organisasi yang baru dengan nama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan-Bapepam-LK.

B.  BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM – LK)
BAPEPAM-LK memiliki fungsi untuk mengatur dan mengawasi aktivitas pasar modal, termasuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta mambuat standarisasi teknis bagi lembaga keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan yang telat ditetapkan. BAPEPAM-LK memiliki tanggungjawab secara hukum untuk mengatur perdagangan surat berharga dan menetapkan pengungkapan yang harus dilakukan oleh perusahaan terbuka.
Bapepam-Lk juga harus mengatur lebih dari 5.000 broer dan dealer surat berharga serta harus mengawasi volume perdagangan saham senilai Rp 4 trliun pertahun untuk saham dan Rp 5 triliun untuk obligasi.

C.  STRUKTUR ORGANISASI BADAN
Ketua Bpepam LK berada dibawah menteri keuangan. Struktur organisasi dari Bapepam-LK yang menggambarkan posisi 12 biro dan satu secretariat. Kedua belas biro tersebut beserta tanggung jawabnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.  Biro penilaian keuangan perusahaan sector riil, pada dasarnya ada 2 biro yang melakukan penilaian keuangan perusahaan dimana mereka memilikifungsi yang sama namun berbeda pada sector industry yang dinilai, yaitu sector riil dan sector jasa.
2.  Biro penilaian keuangan perusahaan sector jasa, fungsi biro ini adalah mengadministrasikan kewajiban pengungkapan hokum pasar modal dan menelaah seluruh pernyataan pendaftaran bagi perusahaan yang bergerak disektor jasa.
3.  Biro pemeriksaan dan penyidikan, berhubugan dengan tindakan penegakan peraturan oleh Bapepam-LK.
4.  Biro pengelolaan investasi, biro yang mengatur konsultan dan perusahaan investasi.
5.  Biro transaksi dan lembaga efek. Mengatur perdagangan surat berharga nasional, broker, dealer sekuritas dan mengawasi perdagangan surat berharga.
6.  Biro standar akuntansi dan keterbukaan. Biro ini membuat aturan dalam akuntansi auditing dan tata kelola perusahaan.
7.  Biro perundang undangan dan bantuan hukum, biro ini menyusun aturan pasar modal , menetapkan sanksi, aturan ligitasi dan mengatur para konsultan hokum.
8.  Biro kepatuhan internal. Biro ini bertugas untuk memastikan bahwa seluruh biro berfungsi sebagaimana aturan yang berlaku dan aturan perbaikan yang telah ditetapkan.
9.  Biro parasuransian. Biro ini mengatur perusahaan asuransi termasuk asuransi kesehatan untuk pegawai negeri dan program jaminan sosial
10.  Biro dana pensiun, biro ini mengatur dana pensiun termasuk program pensiun untuk pegawai negeri dan lembaga lainnya.
11.  Biro pembiayaan dan penjaminan. Biro ini mengatur perusahaan pembiayaan dan penjaminan.
12.  Biro riset  dan teknologi informasi. Biro ini membuat penelitian dan penggunaan tekno;ogi pada pasar modal dan lembaga keuangan lainnya.

   D. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN     BAPEPAM-L

    Sesuai dengan UU Pasar Modal Tahun 1995, Bapepam-LK bertanggungjawab untuk mengadministrasikan aturan-aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan maupun individu yang terlibat dalam pasar modal.
Struktur Regulasi
UU Pasar Modal 1995 dapat dijelaskan lebih terperinci melalui aturan di dalamnya dalam bentuk peraturan pemerintah, keputusan menteri, keputusan ketua Bapepam-LK dan surat ederan. Salah satu aturan yang pentimg, aturan nomor VIII.G.7, tentang penyusunan laporan keuangan dan pengungkapan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan terbuka dan penerbit surat berharga kepada Bapepam-LK. Aturan ini didukung oleh surat ederan NO.SE-02/PM/2002 dan SE-02/BI/2008 yang memberikan aturan pada proses penyusunan laporan keuangan untuk industri tertentu.

E.   PENERBITAN SURAT BERHARGA: PROSES REGISTRASI
Proses registrasi membutuhkan pengungkapan yang memadai tentang perusahaan, manajemen dan rencana penggunaan dana yang diterima dari hasil penjualan. Pendaftar harus menyiapkan laporan keuangan yang sudah diaudit. Sebagai tambahan, bapepam-LK juga meminta penyajian paling sedikit 4 rasio penting dari informasi keuangan selama 5 tahun terakhir.
Pernyataan Registrasi
Pernyataan registrasi harus ditandatangani oleh direktur dan dewan komisaris perusahaan. Perusahaan kemudian menyerahkan pernyataan registrasi kepada Bapepam-LK yang kemudian ditelaah oleh Biro Penilaian Keuangan.
Telaah Bapepam-LK dan Penawaran Publik
Bapepam LK berusaha untuk menyediakan pengungkapan penuh dan wajar dari seluruh informasi yang signifikan agar dapat membantu investor dalam menilai risiko dan ekspetasi imbal hasil surat berharga, namun Bapepam-LK tidak menjamin nilai dari saham ataupun obligasi tersebut.

F.   PERSYARATAN PELAPORAN SECARA PERIODIK
UU Pasar Modal 1995 mengatur perdagangan surat berharga dan membebankan kewajiban pelaporan terhadap perusahaan yang memiliki saham diperdagangkan di salah satu bursa efek. Apabila sebuah perusahaan dikatakan sebagai perusahaan terbuka atau go public, maka perusahaan tersebut harus menyampaikan laporan tahunan dan laporan keuangan periodik termasuk laporan yang di minta oleh Bapepam-LK.
Laporan tahunan perusahaan terdiri atas:
1.      Financial Highlight
2.      Laporan Dewan Komisaris
3.      Laporan Direktur
4.      Profil Perusahaan
5.      Analisis dan Diskusi Manajemen
6.      Tata Kelola Perusahaan
7.      Pernyataan Tanggungjawab Direksi atas Laporan Keuangan
8.      Audit Atas Laporan Keuangan
9.      Tanda Tangan Dewan Direktur dan Komisaris

G.  ADOPSI SARBANES-OXLEY ACT 2002 PADA PASAR MODAL INDONESIA
Badan Pengawas Kantor Akuntan Publik (Public Company Accounting Oversight Board – PCAOB)
Bapepam – LK sebagai pengatur pasar modal, mewajibkan registrasi dari akuntan yang ingin terlibat dalam kegiatan pasar modal. Selain itu, Bapepam – LK memiliki kewenangan untuk menyutujui, menunda, dan menolak registrasi akuntan.
Auditor Independen
Untuk meningkatkan tingkat independensi auditor, Bapepam – LK menerbitkan aturan No.VIII.A.2 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa audit di psar modal.
Tanggung Jawab Perusahaan
Peraturan Bapepam – LK No.IX.1.5 tentang petunjuk pembentukan dan implementasi tugas dari komite audit telah mewajibkan perusahaan penerbit atau perusahaan terbuka untuk memilki komite audit.
Peningkatan Pengungkapan Keuangan
Pasal 402 dari SOX menyatakn bahwa untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan, maka perusahaan dilarang untuk memberikan pinjaman pribadi kepada seluruh direksi atau staff eksekutif.

H.  PERSYARATAN PENGUNGKAPAN
Hal-hal yang harusdiungkapkandalamdiskusi dan analisismanajemenadalahsebagaiberikut.
1. Telaah atas segmen usaha
2. Analisis atas kinerja keuangan perusahaan, termasuk analisis komparatif atas tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
3. Analisis atas kemampuan pembayaran utang dan tingkat pelunasan piutang.
4. Diskusi mengenai komitmen dalam pengeluaran modal
5. Menggambarkan dan mendiskusikan transaksi yang tidak biasa dan tidak sering terjadi yang mempengaruhi informasi keuangan.
6. Komponen – komponen penting atas pendapatan dan biaya.
7. Kenaikan yang signifikan pada tingkat penjualan, pengaruh terhadap kenaikan harga dan kenaikan volume penjualannya, serta diskusi mengenai dampak peluncuran produk baru.
8. Diskusi tentang pengaruh perubahan harga pada penjualan dan pendapatan.
9. Informasi penting dan fakta – fakta yang muncul setelah auditor memberikan laporan.
10. Diskusi tentang prospek usaha dengan didukung oleh data kuantitatif yang memadai.
11. Strategi pemasaran produk perusahaan.
12. Diskusi dan gambaran mengenai kebijakan  dividen serta pembayaran dividen untuk 2 tahun yang akan datang.
13. Penggunaan dan hasilpenawaran public.
14.Informasi penting lainnya yang terkait dengan aturan dan hukum yang memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
Pengungkapan Performa
            Laporan proforma digunakan untuk menunjukkan pengaruh dari transaksi utama yang terjadi setelah akhir periode fiskal atau yang terjadi sepanjang tahun tetapi tidak mencerminkan laporan keuangan historis perusaan secara penuh.






























AKUNTANSI MULTINASIONAL: TRANSAKSI MATA UANG ASING DAN INSTRUMEN KEUANGAN

PERMASALAHAN AKUNTANSI Topik saat ini mengenai nilai tukar mata uang asing dan instrumen keuangan. Banyak perusahaan yang sudah berkem...